Usin juga mengingatkan, setelah ditandatangani kesepakatan substansi Raperda RTRW ini, Pemprov Bengkulu melaui Biro Hukum diminta untuk segera menyerahkan Raperda ke Kementerian terkait untuk di evaluasi.
"Hasil evaluasi terhadap Raperda ini nantinya akan ditetapkan sebagai Perda tentang RTRW tahun 2023-2043," pungkasnya.