Substansi Raperda RTRW Provinsi Bengkulu 2023-2043 Disepakati

Selasa 14-02-2023,11:49 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

 

Usin juga mengingatkan, setelah ditandatangani kesepakatan substansi Raperda RTRW ini, Pemprov Bengkulu melaui Biro Hukum diminta untuk segera menyerahkan Raperda ke Kementerian terkait untuk di evaluasi.

 

"Hasil evaluasi terhadap Raperda ini nantinya akan ditetapkan sebagai Perda tentang RTRW tahun 2023-2043," pungkasnya.

Kategori :