Data Ulang Warga Tidak Mampu

Senin 13-02-2023,20:24 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang akan melakukan pendataan ulang warga tidak mampu, yang sebelumnya tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Hal ini sebagai salah satu upaya penanganan dan menurunkan angka kemiskinan. Pendataan akan melibatkan pemerintah kelurahan dan desa, agar Dinsos mendapatkan data yang tepat dan akurat.

 

Kadis Sosial Kabupaten Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd Minggu (12/2) menyampaikan, upaya ini bertujuan agar masyarakat yang layak menerima bantuan tepat sasaran. Dikatakan Helmi, masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu adalah masyarakat yang berpenghasilan rata - rata Rp 10.229 per hari atau dengan penghasilan Rp 306.870 per bulan.

 

Sementara di Kabupaten Kepahiang, sulit ditemukan masyarakat yang masih berpenghasilan serendah itu. "Penanganan kemiskinan salah satunya adalah bagaimana masyarakat mendapatkan bantuan yang tepat sasaran, maka tujuan dilakukannya pendataan ulang agar masyarakat yang layak menerima bantuan dan belum masuk DTKS untuk didata kembali. Pada dasarnya, kategori miskin dengan penghasilan sebesar Rp 306.870 per bulan, sudah sulit ditemukan di daerah kita. Namun data kemiskinan, itu data dari pemerintah pusat," jelas Helmi.

 

BACA JUGA:Kakek 73 Tahun Dirawat di Rumah Singgah

 

Sebelumnya, diketahui bahwa Kabupaten Kepahiang berada di urutan ke-6 termiskin di Provinsi Bengkulu. Yakni tercatat 5.094 Kepala Keluarga (KK) miskin atau secara individu 21.796 jiwa, tersebar di setiap kecamatan.

 

Dalam persentase, angka kemiskinan di Kabupaten Kepahiang berada di angka 14,53 persen dari jumlah penduduk. Yang pada dasarnya angka ini menurun dari tahun 2021 yang berada di angka 14,93 persen. Penurunannya mencapai angka 0,40 persen.

 

"Selain itu, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak - pihak terkait dalam penanganan kesmiskinan, seperti membantu akses jalan bagi masyarakat yang mayoritas adalah petani," demikian Helmi.

Kategori :