RK ONLINE - Minggu (11/2) kemarin, 526 Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) se-Kabupaten Kepahiang mengikuti pelantikan dengan masa kerja Pemilu 2024. Pelantikan dilaksanakan KPU Kabupaten Kepahiang PPK dan PPS.
Lantaran telah dilantik, maka Senin (12/2) hari ini Pantarlih se Kabupaten Kepahiang mulai melaksanakan tugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di wilayah kerja masing-masing.
Sesuai tahapan yang ditentukan, proses Coklit data terhadap pemilih atau masyarakat berlangsung hingga 14 April mendatang. Seperti disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S. Sos. I, M. Pd. Dikatakannya, setelah dilantik, selanjutnya Pantarlih langsung Coklit data pemilih.
"Waktu kerja Coklit ini kisaran 2 bulan lamanya. Pantarlih mendatangi satu per satu rumah masyarakat guna memastikan telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Karena hari ini (Kemarin red) sudah dilantik, maka mulai besok (Hari ini, red) langsung bekerja melakukan pencoklitan," kata Supran.
BACA JUGA:25 Pantarlih Akan Dicoret
Masih diterangkan Supran, data acuan Pantarlih melakukan pencoklitan masyarakat yakni membawa Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dan DP4. Dari data dasar Pantarlih itulah, nantinya akan diketahui apakah masyarakay bersangkutan sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
"Pantarlih membawa DPT terakhir dan DP4, sedangkan masyarakat menyiapkan KTP atau KK (Kartu Keluarga)," terang Supran.
Lebih lanjut dikatakannya, KPU Kabupaten Kepahiang memastikan melalui Pantarlih seluruh masyarakat yang memiliki administrasi kependudukan, harus terdafar dalam DPT sehingga bisa menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024. "Punya administrasi di Kabupaten Kepahiang, dipastikan terdaftar dalam DPT," demikian Supran.