Pemprov Turunkan Tim Tinjau PT. Agricinal

Jumat 03-02-2023,11:02 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

 

"Persoalan ini sudah clear, dan lahan benar-benar memang untuk desa serta dibagi antara fasum (fasilitas umum) pembangunan Pasar, pemakaman, jalan dan pemukiman warga. Nanti akan dibagi sesuai dengan kriteria aturan yang berlaku," sampai Dempo.

 

Persoalan lainnya yakni terkait penyediaan sebesar 20 persen lahan yang memang secara aturan harus dipenuhi untuk masyarakat desa penyangga. Tetapi secara kebijaksanaan dan morality mereka (pihak perusahaan PT. Agricinal, red) tidak memenuhi.

 

"Hampir semua kemitraannya itu bukan dari desa penyangga, tapi desa yang jauh-jauh. Nah ada apa hal ini tidak dilakukan terhadap desa penyangga ini. Untuk itu saya minta daftar detail data by name, by KTP, by peta dimana lahan kemitraan tersebut agar tidak menjadi konflik," papar Dempo.

 

Selain itu, persoalan yang belum diselesaikan yakni terkait pemetaan lahan perusahan dimana peta yang disajikan BPN oleh pihak pengajuan HGU berbeda dengan peta yang tertayang di website Kementerian ATR/BPN.

 

Dalam menyelesaikan persoalan ini, DPRD Provinsi sepakat dengan Pemprov akan membentuk tim untuk melakukan peninjauan lapangan soal batas dan tanah-tanah yang ada secara langsung.

 

BACA JUGA:Pemegang IUP Diingatkan Kewajiban Reklamasi

 

"Intinya kita tidak mau ada konflik horizontal, kalau boleh memilih saya tidak menyetujui yang namanya perpanjangan HGU di Provinsi Bengkulu. Kalau pun ada HGU itu kita suruh perdesa dan jangan lagi perusahaan-perusahaan dari luar yang mengelola," kata Dempo.

 

Terpisah, GM Operasional PT. Agricinal, Robin Butarbutar menanggapi, pihaknya akan menerima dan mengikuti ketentuan yang diminta oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu.

Kategori :

Terkait