"Bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri dalam subsidi tepat saat mengisi BBM ke SPBU maka pembelian dibatasi per harinya," sampainya.
BACA JUGA:Pastikan Kebutuhan BBM Nelayan Terpenuhi
Hal tersebut dilakukan agar BBM yang ada tepat sasaran dan sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku yang sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Merujuk aturan tersebut, setiap kendaraan memiliki ketentuan kuota harian, yakni maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat.
Kemudian maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat dan maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera mendaftarkan kendaraannya melalui program subsidi tepat agar BBM subsidi dapat benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak. Saat ini proses pendaftaran masih berlanjut," singkat Bagus.