ASN Kemenag Diingatkan Taat Pajak

Rabu 01-02-2023,15:03 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

Lapor SPT Lewat e-Filling

 

RK ONLINE - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang diingatkan supaya taat terkait dengan pelaporan dan pembayaran pajak.

 

Ini disampaikan Kasubag TU Kemenag Kabupaten Kepahiang, Abdullah, S.Ag Selasa (31/1) di acara sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2023.

 

Sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang, di aula Kantor Kemenag yang dihadiri seluruh ASN kantor, perwakilan KUA dan madrasah. Dikatakan Abdullah, pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban yang diharuskan terhadap ASN. Dimana pajak tahunan adalah kegiatan rutin yang wajib dijalankan.

 

"Dengan harapan melalui sosialisasi ini memberikan kemudahan kepada para ASN dalam membuat pelaporan SPT. Mempermudah pelaporan pajak dengan adanya e-filling, sehingga tidak ada alasan bagi ASN yang tidak melaporkan SPT, karena bisa online," kata Abdullah.

 

Sementara itu, Kepala KP2KP Kabupaten Kepahiang, Syafri Arifin menambahkan, sosialisasi dan pendampingan pengisian laporan pajak merupakan bagian dari tugas KP2KP. Diterangkannya, setiap kali menjelang batas akhir pelaporan SPT diadakan sosialisasi kepada masyarakat, hingga lembaga pemerintah.

 

BACA JUGA:Besaran Objek Pajak Khusus Naik, Ini Sasarannya

 

Ia menjelaskan bahwa pelaporan SPT dapat dilakukan di kantor maupun dari rumah dengan batas pelaporan SPT sampai dengan tanggal 31 Maret 2023, sementara untuk SPT tahunan badan, batas akhirnya sampai April 2023.

Kategori :