"Setidaknya lahan yang harus disiapkan luasnya sekitar 2,5 hingga 3 hektare untuk tukar guling aset. Dengan pertimbangan mudah dijangkau. Ini yang masih akan dibahas lebih lanjut, " singkat Firdaus.
BACA JUGA:Proses Balik Nama Lahan, Mess Bandung Dilelang Tahun Ini
Sementara itu Kasubag Tata Usaha BPDASHL Ketahun, Sodikin mengatakan dengan opsi saling hibah lahan ini diharapkan menjadi opsi terbaik antar kedua belah pihak dan tak ada yang dirugikan. Terdapat 3 persil aset lahan milik BPDASHL Ketahun sebagai UPT Kementerian Lingkungan Hiidup dan Kehutanan (KLHK) yang ada di Kabupaten Lebong.
"Memberi manfaat kedua belah pihak dengan tukar menukar atau saling hibah. Sehingga nanti KLHK tetap mempunyai aset untuk kegiatan-kegiatan seperti penanaman atau yang lainnya di Kabupaten Lebong, " singkatnya.