Lebih jauh dijelaskan Khidir, PPS yang sudah dilantik memiliki waktu kerja yang cukup lama. Yaitu hingga 4 April 2024 mendatang, sama dengan PPK.
"Terhitung hari ini (kemarin, red) PPS sudah mulai bertugas. Artinya Februari sudah mendapatkan haknya. Tapi itu tadi, harus menyelesaikan pembentukan sekretariat PPS terlebih dahulu, " demikian Khidir.