Kebijakan itu, dikatakan Hernawan berlaku secara nasional hingga ke daerah, sehingga pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan. "Terkait dengan distribusinya tetap seperti ketentuan sebelumnya, yaitu harus menyusun RDKK bagi petani-petani yang membutuhkan dan diusulkan pada distributor pupuk terdekat," demikian Hernawan.
Hanya 2 Jenis, Pupuk Bersubsidi Dibatasi
Selasa 24-01-2023,14:28 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari
Kategori :
Terkait
Rabu 17-07-2024,19:14 WIB
Nyesal Baru Tahu, Pupuk Organik Cair atau POC Ternyata Bisa Jadi Alternatif
Selasa 16-07-2024,12:12 WIB
Mau Buah Jagung Super Besar, Petani Wajib Tahu 5 Jenis Pupuk Subsidi Yang Cocok Untuk Tanaman Jagung Ini
Selasa 16-07-2024,10:46 WIB
Wajib Berdasarkan e-RDKK, Penyaluran Pupuk Subsidi Untuk Petani Disesuaikan Ketentuan Luas Lahan
Senin 15-07-2024,18:52 WIB
Pupuk Subsidi Langka Bikin Petani Semakin Merana, LPP PBNU Berpandangan Begini!
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,11:05 WIB
Dukung Program Pemerintah, Polsek Tebat Karai Siapkan Lahan Tanaman Holtikultura
Sabtu 30-11-2024,11:11 WIB
Menteri ESDM Bikin Kontroversi, Sebut Ojol Tidak Termasuk Sasaran Tepat Subsidi BBM
Minggu 01-12-2024,09:50 WIB
Metode Pembelajaran dan Kurikulum Ini Dapat Dukungan Penuh Pemkab Kepahiang!
Minggu 01-12-2024,09:57 WIB
Pasukan Kuning Dirumahkan, Dinas LH Kepahiang Ajukan Outsourcing!
Minggu 01-12-2024,10:03 WIB
Jadi Target PAD, Disperkop UKM Kepahiang Manfaatkan SRG Taba Air Pauh
Terkini
Minggu 01-12-2024,10:26 WIB
Pemkab Kepahiang Kaji Kebutuhan Anggaran untuk Rekrutmen PPPK 2025
Minggu 01-12-2024,10:03 WIB
Jadi Target PAD, Disperkop UKM Kepahiang Manfaatkan SRG Taba Air Pauh
Minggu 01-12-2024,09:57 WIB
Pasukan Kuning Dirumahkan, Dinas LH Kepahiang Ajukan Outsourcing!
Minggu 01-12-2024,09:50 WIB
Metode Pembelajaran dan Kurikulum Ini Dapat Dukungan Penuh Pemkab Kepahiang!
Sabtu 30-11-2024,11:11 WIB