Hanya 2 Jenis, Pupuk Bersubsidi Dibatasi

Selasa 24-01-2023,14:28 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

Kebijakan itu, dikatakan Hernawan berlaku secara nasional hingga ke daerah, sehingga pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan. "Terkait dengan distribusinya tetap seperti ketentuan sebelumnya, yaitu harus menyusun RDKK bagi petani-petani yang membutuhkan dan diusulkan pada distributor pupuk terdekat," demikian Hernawan.

Kategori :