Kebijakan itu, dikatakan Hernawan berlaku secara nasional hingga ke daerah, sehingga pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan. "Terkait dengan distribusinya tetap seperti ketentuan sebelumnya, yaitu harus menyusun RDKK bagi petani-petani yang membutuhkan dan diusulkan pada distributor pupuk terdekat," demikian Hernawan.
Hanya 2 Jenis, Pupuk Bersubsidi Dibatasi
Selasa 24-01-2023,14:28 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari
Kategori :
Terkait
Rabu 17-07-2024,19:14 WIB
Nyesal Baru Tahu, Pupuk Organik Cair atau POC Ternyata Bisa Jadi Alternatif
Selasa 16-07-2024,12:12 WIB
Mau Buah Jagung Super Besar, Petani Wajib Tahu 5 Jenis Pupuk Subsidi Yang Cocok Untuk Tanaman Jagung Ini
Selasa 16-07-2024,10:46 WIB
Wajib Berdasarkan e-RDKK, Penyaluran Pupuk Subsidi Untuk Petani Disesuaikan Ketentuan Luas Lahan
Senin 15-07-2024,18:52 WIB
Pupuk Subsidi Langka Bikin Petani Semakin Merana, LPP PBNU Berpandangan Begini!
Terpopuler
Selasa 05-11-2024,14:49 WIB
Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
Selasa 05-11-2024,13:38 WIB
Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
Selasa 05-11-2024,18:50 WIB
Budi Gunawan Resmi Dilantik Sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian Jadi Wakil!
Selasa 05-11-2024,13:44 WIB
Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya
Selasa 05-11-2024,15:00 WIB
Pemkab Kepahiang Nunggak Iuran PBI BPJS Kesehatan Rp 5, 6 Miliar
Terkini
Selasa 05-11-2024,18:55 WIB
Dukcapil Kepahiang Beri Kemudahan Layanan Kependudukan untuk Calon Jemaah Haji
Selasa 05-11-2024,18:50 WIB
Budi Gunawan Resmi Dilantik Sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian Jadi Wakil!
Selasa 05-11-2024,17:51 WIB
Pemkab Kepahiang Berencana Bangun Museum Benda Bersejarah
Selasa 05-11-2024,15:05 WIB
Meski Tidak Dibebankan Biaya Sewa, Auning Pasar Masih Banyak Kosong!
Selasa 05-11-2024,15:00 WIB