RK ONLINE - Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong mengingatkan kepada pemilik hewan ternak kaki empat seperti kambing dan sapi untuk tidak melepaskannya secara bebas.
Apalagi sudah banyak masyarakat khususnya pengendara yang mengeluhkan banyak hewan kaki empat yang berkeliaran di jalan raya. Hal ini tentunya sangat membahayakan keselamatan pengendara.
"Sesuai dengan peraturan daearah No 15 Tahun 2007, dimana disebutkan didalamnya masyarakat dilarang untuk melepas hewan ternak kaki empat, " ujar Kasatpol PP Lebong Andrian Aristiawan, SH.
Lebih jauh diungkapkannya, Satpol PP yang memiliki tugas selaku penegak Perda akan melakukan penrtiban melalui tahapan-tahapan.
Dimulai dengan langkah persuasif dengan melakukan teguran kepada pemilik hewan yang kedapatan berkeliaran hingga tindakan tegas dengan mengamankan hewan kaki empat yang berkeliaran untuk diproses sesuai dengan aturan.
"Untuk penindakan lebih lanjut kita bisa menyita hewan ternak untuk selanjutnya diproses oleh pihak Kepolisian selaku Korwas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, red). Tak hanya itu, pemilik hewan ternak juga bisa dikenakan sanksi ataupun ancaman tindak pidana ringan (tipiring, red)," tambahnya.