Pendaftaran PKD Bakal Diperpanjang, Ini Alasannya

Senin 23-01-2023,15:44 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Pendaftaran Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) berakhir pada 19 Januari lalu. Namun masa pendaftaran ini tampaknya akan dilakukan perpanjangan. Khususnya bagi kelurahan dan desa yang belum memenuhi jumlah keterwakilan pendaftar perempuan. 

 

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefrianto, SP menjelaskan pendaftaran PKD sebelumnya sudah dibuka sejak 14 hingga 19 Januari mendatang yang dilakukan oleh 12 Panwascam. Hingga berakhirnya masa pendaftaran tersebut, beberapa kelurahan dan desa belum memiliki jumlah pendaftar perempuan sehingga dipastikan akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. 

 

 

"Perpanjangan pendaftaran ini akan dilakukan selama 3 hari. Yaitu mulai 24 hingga 26 Januari mendatang. Insyaallah besok (hari ini, red) akan diumumkan. Dan perpanjangan ini khusus untuk desa dan kelurahan yang belum memenuhi jumlah pendaftar perempuan saja, " kata Jefrianto.

 

 

Hingga berakhirnya masa pendaftaran 19 Januari lalu tercatat ada 414 pendaftar PKD yang tersebar di 104 kelurahan dan desa di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong. Dirincikannya, untuk Kecamatan Amen yang terdiri dari 10 desa/kelurahan ada 44 pendaftar dengan rincian 21 pendaftar laki-laki dan 23 pendaftar perempuan.

 

 

Kemudian Kecamatan Bingin Kuning dengan 9 desa/kelurahan ada 30 pendaftar masing-masing 18 laki-laki dan 12 pendaftar perempuan. Kecamatan Lebong Atas yang memiliki 6 desa/kelurahan ada 19 pendaftar yang terdiri 9 pendaftar laki-laki dan 10 pendaftar perempuan.

 

 

Kategori :