RK ONLINE - Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu mendukung pemberian sanksi sosial bagi pelaku pembuangan sampah sembarang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Ketua BMA Provinsi Bengkulu, Drs. H. S Effendi, MS mengatakan, pemberian sanksi sosial bagi pelanggar lebih baik daripada dikenakan denda berupa materil sesuai dengan hukum yang ada. Pemberian sanksi sosial akan membuat efek jera kepada pelaku dalam berkehidupan bermasyarakat.
"Jadi sanksi sosial itu yang paling bagus dari pada kita berikan sanksi misalnya denda dalam bentuk materi seperti didenda Rp 500 ribu, tapi inikan bisa saja membuat orang itu (pembuang sampah sembarangan, red) mengulangi perbuatannya karena jika kembali ketahuan cuma disanksi uang saja. Untuk itu kita butuh sanksi sosial dari masyarakat," ungkap Effendi.
Ia menambahkan, sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan sekitar bukan untuk mempermalukan, tapi ditekankan untuk memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatan sebelumnya.
"Saksi sosial bukan mempermalukan tapi memberikan efek jera. Jadi dalam adat itu bukan mempermalukan atau melanggar HAM, kita memberi sanksi itu untuk memberikan efek jera dan untuk kebutuhan hidup bermasyarakat dalam komunitas komunalnya atau sosial," papar Effendi.