Wacana PDAM jadi Perumda
RK ONLINE - Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip mendukung penuh wacana transisi atau peralihan badan hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum, terlebih itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan aturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Sekarang turunan dari regulasi tersebut, di tingkat daerah akan dibentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Perumda Air Minum. Rancangannya diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Disampaikan oleh Wabup, dengan berubahnya bentuk badan hukum, Perumda Air Minum nantinya bisa mengupayakan peningkatan dalam pelayanan kerja sama dengan pihak lain.
"Wacana transisi PDAM jadi Perumda Air Minum tentu kita dukung, apalagi amanat Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, nantinya jangan hanya ganti baju, harus dirombak menyeluruh (Manajemen direksi)," ujar Wabup, Kamis (19/1).
Lebih lanjut dikatakan Wabup, dirinya menilai bahwa kondisi PDAM Tirta Alami Kepahiang saat ini dalam keadaan sakit. Sebab terdapat beragam persoalan seperti tunggakan gaji terhadap karyawan. Kemudian pengelolaan manajemen yang belum maksimal, bahkan hingga persoalan teknis jaringan perpipaan dan terjadinya tunggakan iuran pelanggan.
BACA JUGA:PDAM Disarankan Jual Aset untuk Bayar Tunggakan Gaji