DAU Earmark, Bupati : Realisasinya Harus Maksimal

Jumat 20-01-2023,08:20 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Meski mengalami penurunan pendapatan dari postur APBD Kabupaten Kepahiang TA 2023, Bupati Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menyebutkan jika Dana Alokasi Umum (DAU) earmark, yakni alokasi anggaran yang digelontorkan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis fisik tidak bisa diganggu gugat.

 

 

Seperti alokasi anggaran untuk pembiayaan 484 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru senilai Rp 26 miliar.

 

 

 

Seandainya nanti alokasi pembiayaan gaji PPPK guru tersebut, dipaparkan Bupati, tidak semuanya terpakai, maka Pemkab tidak bisa menggunakan anggaran tersebut untuk hal-hal lainnya. Total DAU earmark senilai Rp 138 miliar. 

 

 

 

Rinciannya Rp 47 miliar sektor pendidikan, kesehatan Rp 34, 9 miliar, pekerjaan fisik Rp 27 miliar, serta alokasi pembiayaan PPPK Rp 26 miliar. "Jadi DAU earmark ini adalah alokasi anggaran yang tidak bisa diganggu gugat atau dialihkan ke kegiatan lainnya, sehingga OPD yang diamanahkan anggaran itu harus memaksimalkan realisasinya," jelas Bupati.

 

 

BACA JUGA:Soal Dana Kelurahan, INGAT! Ini Pesan Bupati

Kategori :