Karena tidak ada perubahan, maka TPA di Kecamatan Bermani Ilir masih di wilayah Desa Muara Langkap dan di Kecamatan Seberang Musi masih di Desa Lubuk Saung Kecamatan.
"Artinya, sampah-sampah dari wilayah Kabupaten Kepahiang, itu muaranya atau dibuangnya ke lokasi kedua kecamatan tersebut. Seperti yang saya katakan tadi, lantaran di Raperda RTRW yang sekarang tangah dibahas, belum ada lokasi untuk TPA sampah yang baru. Kita lihat saja pembahasan kedepannya, apakah ada lokasi baru atau tetap lokasi yang lama. Kalau sejauh ini, ya masih di 2 lokasi yang lama (TPA sampah)," demikia Eko.
Untuk diketahui, Pansus DPRD Kepahiang mulai melakukan pembahasan Raperda RTRW 2022 - 2042. Pembahasan melibatkan OPD diantaranya Dinas PUPR, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang, Bappeda, serta BPN Kepahiang. Pansus membahas terkait muatan subtansi dari Raperda RTRW tersebut. Untuk mencari rujukan atau referensi, Pansus segera mengunjungi daerah yang telah menerapkan Perda RTRW, yang recananya terbang ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).