RK ONLINE - Hingga kemarin (17/1), 10 Partai Politik (Parpol) penerima Bantuan Partai Politik (Banpol) seluruhnya sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Partai Poltik (Banpol) tahun anggaran 2022 lalu ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lebong.
Namun sekitar 4 Parpol saat ini masih berupaya melengkapi laporannya yang masih sedikit kurang saat diperiksa. Seperti fotocopy rekening koran hingga SK kepengurusan. Sementara 6 Parpol lainnya dinyatakan sudah lengkap.
Sekretaris Badan Kesbangpol Lebong M.Ikhram, S.Sos menjelaskan sesuai dengan aturan, laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya pada 31 Januari mendatang.
"Semuanya sudah menyampaikan. Namun beberapa masih berupaya melengkapi karena ada yang kurang. Apalagi waktunya masih ada, " kata Ikhram.
Ditambahkan Ikhram, tahun 2022 lalu anggaran Banpol yang disiapkan dalam APBD Lebong Rp 850 juta. Anggaran tersebut seluruhnya sudah disalurkan seluruhnya. Mereka yang menerima adalah Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pileg 2019 lalu. Untuk 1 suara sah dihargai sebesar Rp 14.425.