Hal tersebut dilakukan agar kekosongan jabatan Kades bisa tetap diisi agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dan tidak terganggu.
"Insyaallah dalam waktu dekat akan kami sampaikan ke desa-desa. Setelah Pjs kades dilantik maka masa jabatan Plt kades oleh Sekdes juga berakhir, " demikian Reno.