RK ONLINE - Dari hasil rekapitulasi verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen dukungan Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Bengkulu, tercatat ada 4 balon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Sementara 8 balon DPD RI lainnya dinyatakan lulus vermin dan lanjut ketahap selanjutnya yakni verifikasi faktual (verfak). Meski demikian, mereka yang dinyatakan BMS dalam tahap vermin masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
Diketahui delapan balon DPD RI yang dinyatakan lulus vermin adalah Abdul Kharis Ma’mun, Ahmad Kanedi, Andrian Wahyudi, Destita Khairilisani, Edi Agusdin, Imron Rosyadi, Rahiman Dani dan Sultan Baktiar Najamudin. Sementara balon yang belum memenuhi syarat yakni, Def Tri Hardianto, Elisa Ermasari, Leni Haryati John Latief dan Patrice Rio Capella.
"Ada beberapa alasan data dukungan dinyatakan BMS diantaranya data yang disampaikan balon tidak terdata dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap, red), tidak terdata dalam data pemilih berkelanjutan hingga tidak terdata dalam DP4. Karena pendukung tidak terdaftar, " ungkap Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni.
BACA JUGA:12 Balon DPD RI Daftar di KPU, Lanjut Verifikasi
Ia menambahkan, bagi balon DPD RI yang belum memenuhi syarat bisa melakukan perbaikan dukungan terhitung tanggal 16 Januari hingga 22 Januari 2023 mendatang.