"Sementara untuk hitungan desa yang mendapatkan DD ataupun ADD terbesar, itu ranahnya Dinas PMD. Lantaran ada kriteria penghitungan terkait dengan penetapan besaran anggaran dana desa tersebut. Sementara BKD, hanya sebagai instansi yang memproses penyaluran keuangan daerah," jelas Jono.
BACA JUGA:10 Desa Masih Nunggak PBB Tahun 2021
Disisi lain, lanjut Jono, pada prinsipnya Badan Keuangan Daerah akan memproses dokumen usulan pencairan yang diajukan oleh masing-masing perangkat daerah hingga pemerintah desa sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Seperti usulan pencairan dana desa, kalau itu sesuai dan memenuhi syarat kriteria pencairan, kita proses dan lanjutkan. Yang jelas, kita di BKD tidak akan menghambat penyerapan anggaran," demikian Jono.