Dugaan Cabul Oknum Pimpinan Yayasan Ponpes
RK ONLINE - Berkas Perkara (BP) pelaku dugaan pencabulan terhadap santriwati, oleh oknum pimpinan yayasan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, sebut saja Tua -bukan nama sebenarnya- diperbaiki oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang.
Hal tersebut dilakukan oleh penyidik lantaran BP yang sebelumnya dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, masih ada kekurangan.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit PPA, Bripka. Lola G Winanda, SH, M.Si membenarkan BP terduga pelaku masih membutuhkan perbaikan sehingga dikembalikan JPU atau P19 kepada penyidik. Karena itu lah,lanjut Kanit Lola, pihaknya akan memperbaiki BP tersebut sebagaimana mestinya. Setelah dinyatakan lengkap, akan kembali disampaikan ke JPU.
"Iya, BP-nya masih ada perbaikan, dinilai belum lengkap. Ada kekurangan substansi formil dan materil yang masih perlu penyempurnaan," terang Lola.
Sesuai dengan dugaan perbuatan yang dilakukan terhadap korbannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 76e jo pasal 82 ayat (2) Undang - undangNomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas Undang - undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Berdasarkan pasal yang diterapkan tersebut, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.