Ada yang Digoyang Pihak Ketiga
RK ONLINE - Sepanjang 2 tahun terakhir yakni 2021 dan 2022, tercatat 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang mengajukan perceraian. Sejauh ini sudah 33 ASN yang dinyatakan resmi bercerai, sedangkan 2 ASN lagi masih diproses.
Rinciannya pada tahun 2021 sebanyak 26 ASN dan di tahun 2022 lalu 9 ASN (2 dalam proses).
Berdasarkan data diperoleh Wartawan Radar Kepahiang, ternyata ASN yang bercerai tersebut masih terbilang muda. Keputusan berpisah dari pasangan pun mereka ambil karena beberapa faktor yang kemudian menyebabkan tidak ada kecocokan lagi.
Dikonfirmasi, Jumat (13/1) Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH membenarkan hal tersebut.
Diterangkannya, pada tahun 2021 lalu pihaknya menerbitkan 26 Surat Keputusan (SK) pasangan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang resmi bercerai. Sementara di tahun 2022 lalu dari 9 permohonan perceraian 7 diantaranya sudah diterbitkan SK, sedangkan 2 permohonan masih dalam proses.