Harapannya, sambung Bupati, manfaat rencana tata ruang wilayah dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan di Kabupaten Kepahiang, mewujudkan keserasian pembangunan, dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas.
"Utamanya adalah perihal perizinan ke depan agar pada saatnya nanti, Perda RTRW dapat disahkan tepat waktu," demikian Bupati.
BACA JUGA:Catatan Fraksi-fraksi Terhadap Raperda RTRW
Sebelumnya, Rabu (11/1) DPRD Kepahiang membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda RTRW 2022-2042.
Diketahui Eko Guntoro, SH menjadi Ketua Pansus dan Ansori M sebagai Wakil Ketua. Dengan telah dibentuknya Pansus, pembahasan Raperda RTRW segera dilaksanakan mengingat tenggat waktunya menyisakan kurang dari sebulan atau hingga 2 Februari bulan depan, wajib tuntas atau disahkan.