"Kita KPU Kepahiang juga sama dengan KPU di kabupaten lain, terkait gaji badan adhoc hanya untuk 8 bulan saja dulu. Selanjutnya dimungkinkan ada penambahan," demikian Rizon.
BACA JUGA:PPK Masing-masing Kecamatan Dapat Motor
Untuk diketahui, gaji PPK pada pelaksanaan Pemilu 2024 ini ada kenaikan dari sebelumnya. Untuk PPK dengan jabatan Ketua Rp 2,5 Juta/ bulan, Anggota Rp 2,2 Juta/ bulan, Sekretaris Rp 1,85 juta/ bulan, dan Staf Rp 1,3 juta/ bulan.
Sama halnya dengan PPS yang juga mengalami kenaikan yakni Ketua Rp 1,5 juta/ bulan, Anggota Rp 1,3 juta/ bulan, Sekretaris Rp 1,150 juta/ bulan serta Staf Rp 1,050 Juta/ bulan.
Selanjutnya, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Rp 1 juta/ bulan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan jabatan Ketua Rp 1,2 juta/ bulan, Anggota Rp 1,1 juta/ bulan, dan Pengaman TPS/ Linmas Rp 700/ bulan.