Pansus Yakin Tepat Waktu

Kamis 12-01-2023,20:38 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021, setelah diserahkan nota pengantar Raperda DPRD diberi waktu selama 10 hari untuk menyelesaikan. "Aturannyakan sudah jelas, tinggal lagi kami melaksanakan pembahasan terkait Raperda RTRW ini," yakin Eko. 

 

 

Lebih lanjut dijelaskan Eko, sejumlah muatan yang akan dituangkan dalam Raperda RTRW diantaranya berkaitan dengan batas wilayah, kawasan pemukiman masyarakat, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, kawasan perumahan, dan sejumlah muatan lainnya. Raperda RTRW merupakan landasan pembangunan Kabupaten Kepahiang selama 20 tahun ke depan.

 

 

BACA JUGA:Catatan Fraksi-fraksi Terhadap Raperda RTRW

 

 

"Artinya setiap pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Kepahiang harus berlandaskan RTRW yang telah ditetapkan. Makanya kami mengingatkan, setelah RTRW ini disahkan, harus benar-benar dijalankan, harus menjadi acuan pembangunan di daerah kita ini," jelas Eko.

 

 

Dengan waktu yang tersisa kisaran 21 hari untuk pembahasan hingga pengesahan, Pansus RTRW meminta setiap OPD terkait agar pro aktif mengikuti pembahasannya.

 

 

"Sekarang pembahasannya sudah kami mulai. Kalau nanti OPD terkait dibutuhkan dalam pembahasan, luangkan waktunya untuk datang. Sehingga pembahasan yang dijadwalkan tidak dimundurkan lagi. Karena kami dari DPRD menginginkan Raperda RTRW tuntas sesuai waktu yang sudah ditentukan, sama seperti yang diinginkan bupati," demikian Eko.

Kategori :