RK ONLINE - Pada tahun 2022 lalu Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menghibahkan 2 aset dan lahannya yang berada di Kecamatan Merigi ke Kabupaten Kepahiang. Aset dan lahan tersebut pabrik minyak nilam yang berlokasi di Desa Batu Ampar dan Rumah Dinas (Rumdin) yang berlokasi di Taba Mulan yang saat ini sah milik Kabupaten Kepahiang.
Namun, belakangan diketahui jika Rumdin tersebut tidak terawat alias terbengkalai. Ini diungkapkan Anggota DPRD Kepahiang, Drs. Basing Ado.
Ditekankan Basing Ado, mengingat Rumdin tersebut sudah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Kepahiang, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi harus melakukan perbaikan atau renovasi sehingga bisa dimanfaatkan.
"Ada Rumdin kita yang terbengkalai, kita minta dilakukan perbaikan dan renovasi. Kalau Rumdin tersebut kondisinya bagus, dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Kepahiang, yang kemudian dapat menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Dearah)," kata Basing Ado.
Sementara itu Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM. IPU mengatakan, terkait penataan dan pengelolaan aset terus dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait aset Rumdin di wilayah Desa Taba Mulan, Bupati memastikan akan melakukan renovasi, tapi menyesuaikan anggaran yang tersedia.