Tersangka Penebas Perut Istri Residivis Kasus KDRT

Rabu 11-01-2023,15:39 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

Ribut Kecil Sudah Dianggap Biasa

 

RK ONLINE - Tersangka R (44) warga Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengaku sudah menjalani bahtera rumah tangga bersama istrinya, Sukini (40) selama 23 tahun. Namun sepanjang pernikahan tersebut, R sudah 2 kali masuk penjara terkait kasus yang sama Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Meskipun sudah melakukan kekerasan hingga menebas perut istrinya, R mengaku sangat sayang sama istrinya.

 

 

Kepada wartawan Radar Kepahiang, Selasa (10/1) kemarin, R menuturkan bahwa dirinya menikahi Sukini tepat pada tahun 2000 atau 23 tahun yang lalu.

 

 

Sepanjang usia pernikahan tersebut, R mengaku 2 kali masuk penjara termasuk kasus terkahir yang kini melilitnya. Kasus pertama yang menjerat dirinya juga KDRT, ketika itu menjalani hukuman penjara selama 10 bulan. "Kami sudah menikah 23 tahun, ini bukan kasus KDRT pertama saya. Dulu juga pernah, korbannya juga istri saya sendiri," ungkap R.

 

 

Dijelaskan R, pertama kali dirinya dipenjara oleh istrinya terjadi setelah 2 tahun menikah yakni pada tahun 2002 silam. Saat itu dirinya diproses di Polsek Ujan Mas yang kemudian berlanjut ke persidangan, hingga divonis 1 tahun penjara. Menjalani hukuman, dirinya mendapat keringanan dan hanya menjalani hukuman selama 10 bulan kurungan saja.

 

 

"Dulu saya pernah dipenjara kasusnya KDRT juga tapi tidak sampai menggunakan parang seperti sekarang. Saya hanya menjalani hukuman selama 10 bulan dari vonis 1 tahun," jelasnya.

Kategori :