Rp 50 Juta Untuk Sertifikat Lahan Daerah

Rabu 11-01-2023,14:22 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

 

 

"Beberapa diantaranya adalah aset P3D saat Lebong mekar dari Rejang Lebong hingga tahun 2015. Karena beberapa tahun belakangan memang tak ada pembebasan lahan yang dilakukan, " tambahnya.

 

 

Tidak dipungkirinya, lahan milik Pemkab yang belum bersertifikat itu berpotensi dicatut. Sekalipun Pemkab Lebong memiliki bukti kepemilikan, legalitasnya tetap harus mendapatkan pengakuan negara melalui sertifikat. Terlebih jika lahan itu hendak dibangun, sertifikat kepemilikan menjadi salah satu syarat pentingnya izin pembangunan.

 

"Yang lebih dikhawatirkan kalau tidak ada sertifikatnya, lahan itu bisa saja hilang dari daftar aset," singkatnya.

Kategori :