58 Pasang Menikah di Bawah Umur

Minggu 08-01-2023,07:00 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus berupaya menekan pernikahan usia dini di tengah masyarakat, dengan melibatkan lembaga lintas sektor. Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menerangkan, meski tidak ada peningkatan jumlah kasus pernikahan dini tahun lalu, namun sebanyak 58 tercatat pasangan di bawah umur menikah.

 

 

Dimana, rata - rata pasangan suami istri tersebut mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA). Diketahui, kasus pernikahan dini itu terjadi karena berbagai faktor diantaranya faktor ekonomi, pendidikan, dan kultur budaya di lingkungan masyarakat setempat.

 

 

Karena itu, Bupati Hidayattulah berharap tim pendamping keluarga, baik petugas Keluarga Berencana (KB), bidan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga untuk mensosialisasikan edukasi ke berbagai elemen masyarakat dan lembaga pendidikan, guna mencegah pernikahan dini.

 

BACA JUGA:Pemkab Bentuk Tim Cegah Maraknya Nikah di Bawah Umur

 

 

"Upaya menekan kasus pernikahan dini ini, Pemerintah Kepahiang menggandeng banyak pihak, selain OPD, juga ada lembaga lintas sektor. Kemudian meminta Kementerian Agama untuk menyosialisasikan, karena sesuai dengan ketentuan undang-undang usia perkawinan adalah 20 tahun untuk laki-laki dan perempuan," jelas Bupati.

 

 

Lebih lanjut dikatakan Bupati, perkawinan usia anak tentu akan menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat, juga menghambat tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Bahkan dapat menimbulkan kasus prevalensi stunting atau kekerdilan yang dialami anak-anak akibat gagal tumbuh.

Kategori :

Terkait

Minggu 08-01-2023,07:00 WIB

58 Pasang Menikah di Bawah Umur