Diketahui, identitas digital diberlakukan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
"Untuk transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital, melalui sistem autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Intinya akan mempermudah untuk melakukan pelayanan publik," ucap Oly.