"Secara nasional pengesahan Raperda ini ada tenggat waktu, itu pada bulan Februari paling lambat disahkan. Kalau tidak bisa disahkan bulan Februari ini maka harus 5 tahun lagi," ujar Dempo.
BACA JUGA:Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Disahkan
Selain Raperda RTRW, Raperda lainnya yang ditargetkan rampung dibahas tahun 2023 ini yakni Raperda Badan Musyawarah Adat, Raperda Bantuan Hukum, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Raperda Pembahasan Nomor 1 tahun 2022 tentang barang milik daerah.
"Ada 7 Raperda yang ditargetkan tubtas tahun ini, 2 Raperda pembahasan lanjutan dan 5 Raperda inisiatif Gubernur dan DPRD Provinsi Bengkulu," singkat Dempo.