Ia menambahkan mekanisme penyaluran tahun ini, untuk tahap I itu akan disalurkan sebesar 50 persen pada awal Januari. Sedangkan tahap II, sebesar 50 persen akan disalurkan paling cepat bulan Juli melalui rekening satuan pendidikan.
BACA JUGA:Pencairan BOS Dibagi 3 Tahap
"Perlu dicatat untuk mendapatkan dana BOS tahap pertama setiap sekolah wajib melaporkan realisasi kesuluruhan di tahun anggaran 2022, karena hasil laporan tahunan merupakan persyaratan untuk distribusi penyaluran dana BOS tahap selanjutnya," jelasnya.
Sementara itu, untuk sistem pelaporan yang akan digunakan sekolah pada tahun mendatang tidak lagi menggunakan dua kanal yaitu laman bos.kemdikbud.go.id dan aplikasi RKAS. Namun hanya melalui aplikasi RKAS.
"Hal ini sudah menjadi ketentuan yang di berlakukan oleh Kemendikbud, agar lebih memudahkan pihaknya dalam melakukan audit," singkatnya.