"Bila memungkinkan adanya penambahan objek pajak daerah, maka OPD harus jemput bola. Jumlahnya diinventarisir, regulasi daerah harus ditegakkan," tegas Wabup.
Wabup menambahkan, bahwasannya PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.