Gugat Permendagri Nomor 20, Pemkab Lebong Pastikan Gandeng Yusril Ihza Mahendra

Senin 02-01-2023,16:24 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Lebong resmi menggandeng pengacara kawakan Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara.

 

Dengan harapan polemik tapal batas ini bisa diselesaikan di tahun 2023 ini. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Setkab Lebong Drs. Firdaus, M.Pd.

 

"Rencana Pemkab Lebong mengguat Permendagri 20 tahun 2015 berjalan lancar. Bahkan Yusril Ihza Mahendra yang dilobi untuk mendampingi Pemkab lebong sudah dipastikan bersedia, " kata Firdaus.

 

Firdaus menambahkan Pemkab Lebong sudah menyepakati seluruh persoalan gugatan ke Yusril. Dalam hal ini Pemkab Lebong hanya memberi dukungan serta menyediakn keperluan Yusril dalam memenuhi materi gugatan.

 

"Soal kapan melayangkan gugatan dan seperti apa materi gugatan, Pemkab Lebong menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengacara, " tambahnya.

 

BACA JUGA:Desa/kelurahan di Amen Tolak Gunakan Katrometrik

 

Diharapkan persoalan tapal batas ini tuntas pada tahun 2023. Optimisme juga disampaikan  Firdaus mengingat pengacara yang digandeng dinilai mumpuni mengugat Permendagri yang merugikan Kabupaten Lebong tersebut.

 

"Kita harus optimis, tidak ada lagi diatas itu, " singkatnya.

Kategori :