"Melalui dana desa ini kepala desa bisa leluasa membantu warganya yang benar - benar membutuhkan lewat dana operasional pemerintah desa. Nilainya paling banyak 3 persen atau sekitar Rp 30 juta per desa. Ini kebijakan positif yang dalam keadaan darurat bisa dipakai untuk membantu warga yang kesusahan," harap Hj Riri Damayanti John Latief.
Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kepahiang ini mengimbau agar perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu dapat memberikan laporan bila mengalami kesulitan dalam melanjutkan usahanya.
"Jangan karena tidak mau bayar pesangon lantas menyembunyikan laporan. Lapor saja. Yang penting dalam harta itu adalah keberkahan, bukan jumlah. Berikan hak pekerja, jangan ditahan - tahan. Tetapi insya Allah di Bengkulu tidak ada perusahaan yang berbuat curang," demikian harap Hj Riri Damayanti John Latief.