Selamatkan Rp 3,12 M
RK ONLINE - Plt. Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam, MH mengatakan, pada tahun ini pihaknya telah berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp 2.414.779.624, dari penagihan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran (TA) 2021 yang berada di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
"Kita mendapatkan SKK dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang, kerja sama penagihan temuan BPK RI. Dari penagihan yang kita lakukan tersebut, berhasil menyelamatkan keuangan daerah Rp 2.414.779.624, uang itu kita kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Kepahiang," kata Kajari, Rabu (28/12).
Lebih lanjut disampaikan Kajari, dalam rangka menuntaskan penagihan temuan BPK RI TA 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengajukan kerja sama penagihan dengan Jaksa Pengcara Negara (JPN) Kejari Kepahiang bagian Datun. Total, 10 SKK yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang kepada JPN Kejari Kepahiang, dengan jumlah tunggakan mencapai Rp Rp 4.076.681.438. "Dari proses bantuan hukum non litigasi dengan negosiasi, sudah dilakukan JPN Kejari Kepahiang, berhasil ditagih Rp 2.414.779.624, memang belum semuanya," ucap Kajari.
Diketahui, dari total 10 SKK tersebut baru temuan BPK RI tersebut, baru Disparpora Kabupaten Kepahiang yang lunas membayar temuan sebesar Rp Rp 1.192.712.998. Sementara sejauh ini, ada 9 pihak penunggak pembayaran temuan BPK RI yang belum lunas lantaran melakukan pembayaran dengan cara menyicil.
Diantaranya BPBD Kepahiang yang mencapai Rp 1 miliar lebih, Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang ratusan juta rupiah, termasuk yang ada di desa yang mencapai puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:Brama : Lelang 3 Lahan Rampasan Lanjut
Diketahui pula, secara keseluruhan sepanjang tahun 2022 ini, Kejari Kepahiang berhasil menyelamatkan atau memulihkan keuangan negara sebesar total Rp 3.126.779.624. Keuangan negara tersebut didapat dari Pidana Khusus (Pidsus) sebesar Rp 712.000.000 dan bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebesar Rp 2.414.779.624 (SKK penagihan temuan BPK).