Dilanjutkannya, sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 1999 dan dipertegas kembali dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi. Seluruh pekerja yang diperkerjakan harus mengantongi sertifikasi dari LPJK resmi.
"Sanksinya sangat jelas, jika menggunakan pekerja yang tidak bersertifikasi maka nantinya pekerjaan itu bisa diberhentikan oleh bidang jasa kontruksi, karena ini adalah wajib, " demikian Eldi.