RK ONLINE - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan badan hukumnya Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) belum sepenuhnya terbentuk, lantaran regulasi berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) belum diusulkan pada tahun 2023.
Karena itu Perseroda yang wacananya akan menampung keuntungan bisnis seperti saham yang dimiliki Pemkab Kepahiang di PT SMM, belum sepenuhnya efektif.
Menurut Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH, saat ini pemerintah kabupaten tengah menyiapkan regulasinya, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroda.
"Perseroda ini rencananya ada sejumlah bidang usaha yang dijalankan, bisa perdagangan, wisata, maupun pertanian. Bidang usaha ini direkomendasikan untuk dijalankan dalam jangka pendek, menengah dan panjang, yang saat ini pemerintah kabupaten tengah menyiapkan regulasinya. Kalaupun belum masuk pada Propemperda 2023, jikapun kajian Perumda sudah tuntas, maka Perseroda juga disiapkan serta diusulkan pada tahun itu juga," kata Irwan.
BACA JUGA:Bakal Bentuk Perseroda dan Perumda
Rencana pemerintah daerah membentuk Perseroda, dijelaskan Irwan, ialah sebagai upaya meningkatkan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang sesuai dengan keahlian.
"Salah satunya sebagai wadah menampung pendapatan daerah dari sektor usaha lainnya seperti selama ini saham yang belum efektif. Dengan adanya Perseroda maka saham daerah dapat efektif dan memberikan dampak perekonomian," singkat Irwan.