RK ONLINE - Merubah tunjangan tahun 2023 bagi guru dan kepala sekolah ternyata menjadi bagian dari kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Melibatkan KemenPAN-RB, Nadiem Makarim bermaksud melakukan perubahan terhadap tunjangan tahun 2023 guru dan kepala sekolah yang ada di seluruh Indonesia. Jika memang benar rancangan perubahan tunjangan tahun 2023 guru dan kepala sekolah ini direalisasikan, tentunya akan memberikan keuntungan bagi guru dan kepala sekolah yang mendapatkan tunjangan tahun 2023.
Nadiem Makarim mengatakan kalau rencana perubahan tunjangan tahun 2023 ini, bertujuan untuk merampingkan birokrasi yang selama ini dinilai terlalu belit-belit dan ribet. Sehingga tahun depan Kemendikbudristek sudah merancang jika tunjangan tahun 2023 guru dan kepala sekolah alurnya akan dirubah.
BACA JUGA:Benarkah 2023 Gaji PNS Naik 7 Persen, Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani dan KemenPAN-RB
Dikutip dari laman web Menpan.go.id tentang kerja sama antara MenPAN-RB dan Mendikbudristek dalam membangun reformasi birokrasi tematik di jalur pendidikan, Mendikbudristek mengungkapkan jika selama ini, tunjangan guru dan kepala sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dikucurkan melalui rekening pemerintah daerah.
BACA JUGA:Menko Marves Warning Gubernur dan Bupati, Luhut Binsar: Indikasi Korupsi Ini!
Hal ini Nadiem Makarim, membuat alur penyaluran tunjangan guru dan kepala skeolah menjadi panjang dan terkesan sia-sia. Maka dari itu dengan kerja sama yang nantinya akan melibatkan Menkeu Sri Mulyani ini, Mendikbudristek merancang melakukan pemangkasan terhadap birokrasi tersebut.
Dari pemerintah pusat lanjut Nadiem Makarim, tunjangan tahun 2023 guru dan kepala sekolah akan langsung ditransfer ke dalam rekening masing-masing guru dan kepala sekolah yang terdaftar sebagai penerima tunjangan.
Bukan hanya itu saja, Nadiem Makarim juga mengungkapkan kalau hal lain yang menjadi prioritas Kemendikbudristek tahun 2023 adalah, perihal meningkatkan profesionalisme dosen, termasuk dosen dari PPPK. Nadiem Makarim menginginkan agar guru maupun dosen PPPK, bisa menjadi solusi menciptakan flexible and performance work force dalam ASN.