Ini Jadwal Perubahan Pendaftaran PPS

Sabtu 24-12-2022,16:02 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Berdasarkan surat KPU RI nomor 522/PP.04.1-Pu/1707/2022, terjadi perubahan jadwal pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Jika sebelumnya pendaftaran dibuka 18 hingga 27 Desember 2022, maka sesuai surat tersebut pendaftaran PPS dibuka 18 hingga 30 Desember 2022 mendatang.

 

Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidhr, SE yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Tak ada perubahan persyaratan dalam pendaftaran PPS. Perubahan hanya terjadi pada jadwal pendaftaran saja.

 

"Terakhir pendaftaran melalui SIAKBA yaitu pada 30 Desember pukul 14.00 WIB dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis. Atau langsung ke petugas pendaftaran ke kantor  KPU Lebong, " kata Khidir.

 

Ia menambahkan, hingga kemarin (23/12) tercatat sudah 783 orang yang mendaftar melalui aplikasi SIAKBA. Sementara pendaftar yang sudah menyerahkan dokumen fisik ke KPU Lebong sudah lebih dari 400 orang.

 

BACA JUGA:Boleh Daftar PPS, Ini Syarat Tambahan untuk ASN dan Perangkat Desa

 

"Sisanya mungkin masih menuntaskan proses upload dokumen persyaratan, " lanjut Khidir.

 

Masih kata Khidir, setiap desa dan kelurahan dibutuhkan 3 orang PPS yang bertugas pada Pemilu 2024. Artinya dengan 104 desa/kelurahan di Kabupaten Lebong, jumlah yang dibutuhkan mencapai 312 orang.

 

"Untuk tes tertulis ini kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Apakah dilakukan seperti PPK menggunakan metode CAT (Computer Asisted Test, red) atau secara manual. Kita lihat saja nanti, " demikian Khidir.

Kategori :