Pihaknya minta dan mengimbau agar secepat mungkin menyampaikan Raperda RTRW tersebut ke DPRD Provinsi Bengkulu.
"Di masa persidangan ketiga ini sudah diagendakan oleh badan musyawarah untuk dijadwalkan paripurnanya. Tinggal gubernur mau cepat atau lambat ini ada di tangan gubernur, anggaran sudah disiapkan," ujar Jonaidi.
Diketahui, Raperda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Perda Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032 pernah diajukan Gubernur Rohidin Mersyah ke DPRD Provinsi Bengkulu.
Namun dalam paripurna yang digelar pada Senin (21/3) lalu disepakati Raperda dikembalikan atau ditarik kembali. Alasannya karena adanya perubahan regulasi dan perbaikan karena terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan RTRW Provinsi, Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang
Serta adanya Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Selain itu, dalam perubahan RTRW 2012-2032 juga masih menunggu perubahan hasil persetujuan gubernur terkait perubahan status peruntukan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu. Menunggu hasil perubahan tata ruang kehutanan dan kelautan. Juga adanya usulan gubernur kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait tata ruang yang belum turun.