RK ONLINE - Masa tunggu ibadah haji yang tersaji dalam Aplikasi Haji Pintar atau website Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI saat ini, menunjukkan data estimasi keberangkatan yang semakin lama. Bahkan masa tunggu haji di Kabupaten Kepahiang lebih dari 38 tahun.
Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zulfakar Alamsyah, S.Ag Senin (19/12) kemarin menjelaskan, mundurnya estimasi keberangkatan masih dipengaruhi bilangan pembagi daftar tunggunya didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.
"Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Kabupaten Kepahiang hanya 50 CJH atau sekitar 50 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya, sehingga jika dibagi dengan jumlah 2.310 daftar tunggu CJH, maka 38 tahun (Masa tunggunya, red)," jelas Zulfakar.
Namun, menurut Zulfakar, jika bilangan pembaginya adalah jumlah keberangkatan dengan kuota normal, maka masa tunggu haji di Kabupaten Kepahiang mencapai 21 tahun atau 2043. Hal itu, kata dia, sampai dengan saat ini belum adanya penambahan jumlah kuota keberangkatan haji bagi Kabupaten Kepahiang. "Kalau penetapan kuota normal daerah 108 CJH, maka daftar tunggu terhitung 21 tahun saja," paparnya.
BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji
Dengan begitu, lanjut Zulfakar, dirinya berharap pemerintah daerah ikut mengusulkan penambahan kuota haji pada pemerintah pusat. Idealnya, sambung dia, kuota haji bagi Kabupaten Kepahiang mencapai 150, mengingat jumlah penduduk yang mencapai 150 ribu jiwa.
"Harapannya, ini menjadi peran serta bersama, baik pemerintah daerah dan wakil rakyat untuk mengusulkan serta menyampaikan aspirasi usulan penambahan kuota keberangkatan haji bagi daerah, agar daftar tunggu tidak semakin lama," demikian Zulfakar.