AC adalah terduga kepemilikan 7 Kilogram narkoba jenis ganja. AC ditangkap di jalan lintas Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, dalam perjalanannya mengantarkan ganja ke pemesan di Kota Bengkulu. Ganja tersebut diakui oleh AC hasil panen sendiri dari kebunnya, yang bibitnya diperoleh dari temannya yang saat ini sudah meninggal dunia.