Pendaftaran Dibuka, KPU Lebong Butuh 312 PPS

Senin 19-12-2022,14:23 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Masyarakat Kabupaten Lebong yang berminat menjadi penyelenggara Pemilu tingkat desa/kelurahan sudah bisa mendaftarkan dirinya.

 

Pasalnya KPU Kabupaten Lebong sudah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024, mulai kemarin (18/12) hingga 27 Desember mendatang.

 

Setiap desa dan kelurahan dibutuhkan 3 orang PPS. Artinya dengan 104 desa/kelurahan di Kabupaten Lebong, jumlah yang dibutuhkan mencapai 312 orang.

 

Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidhr, SE menjelaskan sama dengan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelumnya, pendaftaran PPS dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

 

"Beberapa dokumen persyaratan diunggah saat mendaftar di SIAKBA. Setelah itu ada beberapa fisik berkas persyaratan diserahkan langsung ke KPU Lebong, " kata Khidir.

 

Beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik minimal kurun waktu 5 tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui surat keterangan dari Puskesmas, klinik maupun rumah sakit yang didalamnyamencakup pemeriksaan tekanan darah, kolestrol dan kadar gula darah. Selanjutnya pas foto warna 4x6 dan lainnya.

 

BACA JUGA:PPK 20 November, PPS 18 Desember

 

"Untuk berkas fisik yang diserahkan ke KPU Lebong paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir atau 28 Desember 2022, " tambah Khidir.

Kategori :