Sementara itu, mewakili Direksi Bank Bengkulu Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu Pusat, Roby Wijaya menyampaikan bahwa penyaluran CSR dilakukan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang bentuk kepedulian sosial perusahaan, karena memiliki kewajiban untuk menyisihkan labanya melalui CSR.
"Alokasi CSR ini proporsional sesuai dengan kepemilikan saham. Bantuan CSR di Kabupaten Kepahiang di tahun ini berupa dana tong sampah, yang saat ini sedang proses pembuatannya. Kemudian, kerja sama dan upaya Bank Bengkulu untuk meningkatkan eksistensinya di pasar global," sampai Roby.