Wajib Pajak Diingatkan Tertib dan Sadar

Selasa 13-12-2022,11:25 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang menegaskan bahwa ada 4 jenis usaha wajib menyetorkan pajaknya ke daerah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 

Diantaranya usaha hotel, pertashop, sarang walet, dan rumah makan. Diketahui di tahun ini mengalami penambahan, yakni hotel yang sebelumnya hanya 3 sekarang sudah 7, pertashop 11, sarang walet 13, dan rumah makan yang sebelumnya 56 sekarang menjadi 70.

 

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap Senin (12/12) menjelaskan kalau kesemua pelaku usaha yang diwajibkan menyetorkan pajak ke pemerintah daerah tersebut, sudah mendapat pendampingan serta penyuluhan pajak. Pihaknya mengingatkan para wajib pajak untuk tertib dan sadar terhadap kewajibannya tersebut.

 

"Kita terus melakukan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak terkait kewajiban pajaknya pada daerah. Beberapa diantaranya seperti usaha hotel, pertashop, sarang walet dan rumah makan," kata Amarullah.

 

BACA JUGA:Pelaku Usaha Wajib Pajak Bertambah

 

Lebih lanjut, Amarullah berharap pelaku usaha yang sudah ditetapkan tersebut sudah memiliki kewajiban, untuk membayar pajaknya pada daerah. Upaya yang dilakukan pihaknya, kata Amarullah, ialah mengimbau agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu, sehingga sebagai upaya mendukung pendapatan asli daerah.

 

"Karena pajak yang diwajibkan pada pelaku usaha ini juga masuk dalam pendapatan asli daerah, dari sektor pajak daerah," ujar Amarullah.

Kategori :

Terkait