RK ONLINE - Uji publik terkait penyusunan Daaerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi DPRD Kepahiang, mengundang seluruh pengurus dari masing-masing Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kepahiang, selesai diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Kamis (8/12).
Hasilnya Dapil maupun jumlah kursi di DPRD Kepahiang masih sama seperti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu. Untuk Dapil tetap 4 serta jumlah kursi DPRD 25 kursi. Selanjutnya KPU Kabupaten Kepahiang akan menyampaikan susunan Dapil dan jumlah kursi tersebut ke KPU RI, sehingga bisa ditetapkan.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd mengatakan, hasil uji publik Dapil dan jumlah kursi DPRD masih butuh pengesahan dari KPU RI.
BACA JUGA:Verfak Hasil Perbaikan, 4 Parpol Dinyatakan MS
"Kabupaten Kepahiang tetap 4 Dapil dan 25 kursi DPRD. Hasil uji publik, dikirim ke KPU RI untuk menetapkan Dapil dan jumlah kursi dalam Pemilu 2024 mendatang," kata Supran.
Dijelaskan Supran, Dapil di Kabupaten Kepahiang diantaranya Dapil I Kecamatan Kepahiang dengan jumlah 8 kursi DPRD, Dapil II di Kecamatan Ujan Mas dan Kecamatan Merigi dengan jumlah 6 kursi, Dapil III Kecamatan Bermani Ilir dan Muara Kemumu dengan 5 kursi dan Dapil IV Kecamatan Tebat Karai - Kabawetan - Seberang Musi dengan jumlah 6 kursi. "Total sebanyak 8 Kecamatan di Kabupaten Kepahiang, jumlah penduduk 153.232 Jiwa," pungkasnya.