JPO Satu-satunya di Provinsi Bengkulu

Jumat 09-12-2022,20:23 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di di depan Puncak Mall Kepahiang, hampir selesai dan dimungkinkan dalam waktu dekat ini tuntas.

 

Hanya saja diketahui izin yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang hanya berlaku 1 tahun, berakhir 29 Agustus 2023 mendatang.

 

Izin yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang pun sesuai dengan permohonan yang diajukan CV. Dunia Pelangi Indah (DPI) berupa izin pemasangan reklame (Videotron, red).

 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M. Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S. Hut mengatakan, dalam hal pembangunan JPO, izin yang diterbitkan pihaknya berupa izin reklame sesuai pengajuan izin yang disampaikan pihak pengusul.

 

BACA JUGA:Diresmikan Bupati, Pembangunan JPO Inisiatif John Latief Dimulai

 

"Masa berlakunya akan habis 29 Agustus 2023, dan bisa dilakukan perpanjangan. Perpanjangan izin dilakukan setiap tahunnya sesuai aturan, permohonan harus disampaikan 30 hari sebelum izin berakhir. Untuk izin yang kita terbitkan, itu berupa izin reklamenya saja sesuai dengan permohonan yang diajukan," kata Dedi, Kamis (8/12).

 

Dari pembangunan JPO tersebut, dilanjutkan Dedi, Pemkab Kepahiang akan mendapatkan PAD berupa pajak retribusi setiap tahunnya. Untuk besarannya itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan penghitungan ada di BKD Keuangan Kepahiang.

 

Yang jelas, lanjut Dedi, dengan pembangunan JPO yang dilakukan, Kabupaten Kepahiang mendapatkan keindahan wilayah kota dan bisa dimanfaatkan masyarakat. "Retribusi kita dapatkan, keindahan kota juga kita dapatkan, karena JPO itu satu-satunya di Provinsi Bengkulu ini," demikian Dedi.

Kategori :