RK ONLINE - Disinggung terkait mutasi pascapelaksanaan Evaluasi Jabatan dan Uji Kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengatakan jika saat ini Pemkab Kepahiang menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebab menurut Bupati, hasil Evaluasi Jabatan dan Uji Kompetensi dari Panitia Seleksi (Pansel) tersebut dilaporkan ke KASN.
"Untuk mendapatkan rekomendasi evaluasi kinerja pemerintah daerah terhadap Pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Kepahiang, hasil Evaluasi Jabatan dan Uji Kompetensi, itu kita sampaikan kepada KASN. Jadi walaupun pelaksanaan Evaluasi Jabatan dan Uji Kompetensi telah dilaksanakan Pansel, hasilnya perlu dilaporkan ke KASN. Sekarang masih tunggu rekomendasi," kata bupati, Senin (5/12).
BACA JUGA:BKDPSDM Pastikan Rencana Mutasi Sesuai Kebijakan Bupati
Bupati menyebutkan, evaluasi kinerja dan uji kompetensi JPT Pratama atau Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dilaksanakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajamen Pegawai Negeri Sipil. Sebab, evaluasi kinerja dan uji kompetensi dapat dilakukan kepala daerah jika pejabat eselon II tersebut telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama 5 tahun.
Terkait jumlah Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang terdampak evaluasi kinerja, bupati belum membeberkan ke publik.
"Nanti, tunggu saja hasil rekomendasi dari Komisi ASN. Yang pasti, evaluasi jabatan dan uji kompetensi pejabat eselon merujuk pada ketentuan peraturan," demikian Hidayattullah.