RK ONLINE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam proses penyusunan draf final dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Lebong tahun 2022-2052.
Selain OPD yang memiliki kepentingan langsung dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi dibidang lingkungan hidup sebagai peserta.
Kepala DLH Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si mengatakan secara garis besar melalui kegiatan tersebut untuk mematangkan draf dokumen RPPLH Kabupaten Lebong tahun 2022-2052.
"Penyusunan RPPLH dilakukan sebagai dasar kami baik daya tampung maupun daya tampung dalam pengelolaan lingkungan. Kami melihat potensi pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam, red) dengan potensi dampak lingkungan seperti pencemaran udara maupun pencemaran air, itu yang kami analisis, " kata Indra.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Berencana Bangun Sirkuit Permanen
Ia menambahkan tujuan dari FGD yang dilakukan ini diantaranya adalah menjaring masukan akademis berkaitan dengan metode identifikasi daya dukung dan daya tampung dalam pengelolaan lingkungan.
"RPPLH disusun sampai dengan tahun 2052. Jadi RPPLH ini akan dijadikan sebagai acuan dalam penataan lingkungan di Kabupaten Lebong, " singkatnya.