Dia menambahkan, untuk lolos Verfak hasil perbaikan, masing-masing Parpol wajib memenuhi minimal syarat 153 keanggotaan. "Untuk 4 Parpol yang kami lakukan Verfak hasil perbaikan, total keanggotaan seluruhnya 660 orang.
Mudah-mudahan saja semua memenuhi syarat dan menjadi peserta pemilu. Jadi untuk di Kecamatan Tebat Karai, kami berharap semua keanggotaan 4 Parpol tersebut bisa ditemui," demikian Mirzan.